Friday, January 10, 2014

Beli Putus atau Royalti?

JAKARTA, suaramerdeka.com - Bagaimana hitung-hitungan dengan pencipta lagu atau penyanyi lama atas meledaknya sebuah lagu daur ulang? Apakah mereka juga ikut merasakan tetesan rezeki? Apakah ada aturan perundangan yang baku? Menurut Irish Riswoyo tidak ada aturan baku dan kaku bagi pelaku industri rekaman di Indonesia. Dia mencontohkan, biasanya, jika seseorang mempunyai hak cipta atas lagu daur ulang, dan seseorang berkehendak menggunakan atau membelinya, "Deal harganya bergantung kepada usher," katanya. Celakanya, dari pada lagu tersebut diam saja, dan tidak menghasilkan apapun, lebih baik dijual dengan harga 'damai'. Itupun sistem pembeliannya menggunakan sistem Flat P atau Flat Pembelian. Atau dapat diartikan beli putus setelah dibeli dalam jumlah yang telah disepakati bersama. Dengan demikian, laku atau tidak laku lagu daur ulang tersebut, "Itu resiko usher." Namun, jika laku keras hingga meledak seledak ledaknya, karena faktor keberuntungan di luar faktor teknis dan promosi yang telah usai, "Pencipta apalagi penyanyi lagu pertama itu, tidak mendapatkan apa-apa," ujar Irish. Di luar sistem jual putus, masih ada sistem lainnya, yaitu royalti. Sistem ini diyakini jarang digunakan, karena sistem pembayarannya berjenjang untuk tidak mengatakan lama, meski pasti. Sistem royalti penghitungannya berdasarkan nilai lagu yang dijual kepada usher. Contoh kasus, biaya pembelian sebuah lagu pada kisaran 10 jura rupiah per lagu kali 10 lagu dalam sebuah album. Maka akan ditemui angka Rp 100 juta. Angka produksi itu, tinggal ditambah biaya promosi hingga mencapai angka Rp 400 juta rupiah, misalnya. Maka, telah tertemukan angka pengeluaran seorang produser untuk biaya produksi plus promosi adalah Rp 500 juta. Jika satu keping CD dihargai Rp 30 ribu, tinggal dikalikan 30 kali X hingga mencapai angka produksi total Rp 500 juta. Nah, kelebihan di angka Rp 500 juta itulah yang nantinya dibagi bersama seuai kesepaktan di awal. Biasanya royalti yang diberikan kepada pencipta lagu sangat tentaif, atau rata-rata pada kisaran 7-10 %, per album. Selanjutnya tinggal ditunggu laporan penjualan album yang bersangkutan. Karena sistem royalti sangat panjang, makanya, pencipta lagu juga harus sabar. "Biasanya royalti dibayarkan setelah masa 3 bulan sampai 6 bulan setelah masa edar, atau menunggu masa penjualan atau retur," terang Irish. Tercatat, label Aquarius masih menggunakan sistem royalti ini. Sedangkan sejumlah pencipta lagu seperti Dewiq dan Melly Goeslow, biasanya menggunakan sistem beli putus. Meski sejatinya, sistem royalti ditimbang lebih adil, meski kecil jumlahnya, tapi kalau diakumulasi, akhirnya besar juga.

Related Posts by Categories



0 comments :

Post a Comment

mohon koreksinya apabila salah (CMIIW), silahkan berkomentar dengan baik, penulis tidak bertanggung jawab atas apa yang anda sampaikan, jadi silahkan anda bertanggung jawab dengan apa yang anda sampaikan, terima kasih telah berkunjung, semoga bermanfaat [ baca disclaimer]