Monday, December 2, 2013

Pihak yang terlibat dalam pengadaan barang dan jasa

1. Pihak Yang Terlibat Dalam Kegiatan Pengadaan a. Pejabat Pembuat Komitmen Sesuai Peraturan Presiden RI Nomor 8 Tahun 2006 Pasal 9 ayat 1 (satu) menyebutkan persyaratan yang harus dipenuhi oleh pejabat pembuat komitmen antara lain adalah: 1) Memiliki integritas moral. 2) Memiliki disiplin tinggi. 3) Memiliki tanggung jawab dan kualifikasi teknis serta manajerial untuk melaksanakan tugas yang dibebankan kepadanya. Yang dimaksudkan sebagai persyaratan manajerial adalah: 4) Berpendidikan sekurang-kurangnya Diploma 3 (D3) sesuai dengan bidang keahlian yang diperlukan. 5) Memiliki sertifikat pengadaan barang dan jasa pemerintah 6) Memiliki pengalaman minimal 2 (dua) tahun memimpin/mengorganisasi kelompok kerja yang berkaitan dengan kegiatan pengadaan barang/jasa 7) Memiliki ketaatan yang tinggi dalam melaksanakan setiap tugas/pekerjaannya. 8) Memiliki kemampuan untuk mengambil keputusan, bertindak tegas, dan keteladanan dalam sikap dan perilaku antara lain tidak terlibat korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). 9) Memiliki kemampuan untuk mengambil keputusan, bertindak tegas, dan keteladanan dalam sikap dan perilaku serta tidak pernah terlibat korupsi, kolusi, dan nepotisne (KKN). 10) Memiliki sertifikat keahlian pengadaan barang/jasa pemerintah. 11) Penilaian kondite dan prestasi kerja (Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan) untuk masa 3 (tiga) tahun terakhir dengan nilai rata-rata minimal ”Baik”. Pejabat pembuat komitmen yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan lelang ini atas nama Bapak xxxx. yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Kesbang dan Linmas Kota Xxx Nomor 027/111 tanggal 28 Februari 2008 tentang penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen pada Kantor Kesbang Linmas Kota Xxx Tahun 2008. Mengenai data tentang sertifikat keahlian di bidang barang/jasa bagi Pejabat Pembuat Komitmen, penulis mengalami kesulitan mendapatkan informasi dalam bentuk dokumen, akan tetapi, berdasarkan hasil wawancara dengan pihak terkait, diperoleh informasi bahwa Pejabat Pembuat Komitmen telah memiliki sertifikat keahlian di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah yang telah memenuhi syarat. Selain itu diperoleh informasi bahwa Pejabat Pembuat Komitmen telah memiliki pengalaman yang dipersyaratkan dalam memimpin kelompok kerja terkait dengan pengadaan barang dan jasa pemerintah, Untuk persyaratan pendidikan dapat dilihat dari nama yang tertera dalam dokumen Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan dalam lampiran 8, pendidikan Pejabat Pembuat Komitmen yang bersangkutan terakhir adalah Sarjana. Dengan demikian persyaratan pengangkatan Pejabat Pembuat Komitmen telah sesuai. a. Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Pengadaan alat-alat angkutan darat bermotor sepeda motor Kota Xxx memiliki nilai pagu anggaran sebesar Rp.77.000.000,00. Sesuai dengan Keppres RI Nomor 80 Tahun 2003 Pasal 10 (sepuluh), untuk pengadaan dengan nilai mencapai nilai lebih Rp.50.000.000,00(lima puluh juta rupiah) perlu dibentuk panitia pengadaan barang dan jasa. Secara lebih lanjut, sebagaimana yang diungkapkan dalam Lampiran Keppres RI Nomor 80 Tahun 2003, dinyatakan bahwa untuk jumlah pengadaan yang memiliki besaran nilai sampai dengan Rp.500.000.000,00(lima ratus juta rupiah), jumlah anggota dari panitia pengadaan adalah tiga orang. Panitia pengadaan alat-alat angkutan darat bermotor sepeda motor pada Badan Kesbang Pol dan Linmas yaitu: 1) aa (ketua panitia) 2) bb (anggota) 3) cc (anggota) Berdasarkan hasil wawancara dengan pihak terkait, semua panitia pengadaan barang/jasa kegiatan pengadaan alat-alat angkutan darat bermotor sepeda motor Kota Xxx tahun 2008 yang berjumlah 3 (tiga) orang ditunjuk dan diangkat oleh Pejabat Pembuat Komitmen telah mengikuti pendidikan dan pelatihan tentang tata cara pengadaan barang/jasa pemerintah. Hal ini berarti pengangkatan panitia pengadaan barang/jasa tersebut telah sesuai dengan Keputusan Presiden RI Nomor 80 Tahun 2003 Pasal 10 dan Pasal 11 angka 2. b. Tim Pemeriksa Pengadaan Barang dan Jasa Pengadaan alat-alat angkutan darat bermotor sepeda motor pada Kantor Badan Kesbang Pol dan Linmas Kota Xxx telah membentuk tim pemeriksa bersama pengadaan barang/jasa, Di dalam Lampiran Keppres RI Nomor 80 Tahun 2003, pembentukan panitia atau pejabat peneliti pelaksanaan kontrak adalah sesuatu yang sifatnya optional. c. Penyedia Barang dan Jasa Penyedia barang/jasa atau pemenang lelang pengadaan alat-alat angkutan darat bermotor sepeda motor Badan Kesbang Pol dan Linmas Kota Xxx adalah yyy Beberapa hal berkaitan dengan penyedia barang dan jasa: a. Nama Badan : yyy b. Alamat : Jl. Muara zzz c. Nama Direktur : ss d. NPWP : xxxxxxxxxxx e. Akte pendirian 1) Nomor akte : 30 2) Tanggal : ddmmyyyy 3) Nama notaris : ee

Related Posts by Categories



0 comments :

Post a Comment

mohon koreksinya apabila salah (CMIIW), silahkan berkomentar dengan baik, penulis tidak bertanggung jawab atas apa yang anda sampaikan, jadi silahkan anda bertanggung jawab dengan apa yang anda sampaikan, terima kasih telah berkunjung, semoga bermanfaat [ baca disclaimer]