Tuesday, July 22, 2014

Jenis Jenis Harta yang wajib dikeluarkan Zakatnya

Jenis Harta Kewajiban Nishab Waktu Zakat Kadar
Emas Pemilik 85 gr Setiap Tahun 2.5%
Perak Pemilik 595 gr Setiap Tahun 2.5%
Uang Pemilik senilai 85 gr Setiap Tahun 2.5%
Perdagangan Pengelola senilai 85 gr Setiap Tahun 2.5%
Harta yang dikelola Pengelola senilai 85 gr Setiap Tahun 2.5%
Pertania Pemilik Biji 653 kg beras setiap panen 5 % / 10 %
Profesi Pemilik Gaji 653 kg beras setiap bulan 2.5%
Rikas (Barang Temuan) Penemu - setiap menemukan 20.0%
Pertambangan Pengelola senilai 85 gr saat penambangan 2.5%
Zakat Fitrah Kepala Keluarga ada makanan lebih untuk persediaan Idul Fitri sebelum sholat ied 2.5 kg beras per orang%
sumber brosur pkpu
keterangan lengkapnya lihat disini
http://dev3.virtual.co.id/beta/wp-content/uploads/2013/06/panduan.zakat_.praktis.pkpu_.pdf

Related Posts by Categories



0 comments :

Post a Comment

mohon koreksinya apabila salah (CMIIW), silahkan berkomentar dengan baik, penulis tidak bertanggung jawab atas apa yang anda sampaikan, jadi silahkan anda bertanggung jawab dengan apa yang anda sampaikan, terima kasih telah berkunjung, semoga bermanfaat [ baca disclaimer]